Pekerja perusahaan tekstil PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) berada dalam kondisi "shock" setelah Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit perusahaan. Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex Tabiin mengungkap pekerja kini bekerja dengan rasa khawatir. Mereka khawatir gaji mereka tidak akan dibayar oleh perusahaan yang tengah mengalami pailit.
Ia menjelaskan saat ini perusahaan sedang melakukan upaya perdamaian. Adapun pailit ini bermula dari gugatan beberapa mantan pekerja yang belum menerima pesangon. "Tuntutan mereka berkaitan dengan pesangon dan upah proses yang belum jelas besarnya," ujarnya. "Jadi amar putusanya yang harus dibayar tidak sederhana penghitunganya karena upah pesangon dan masa tunggu sampai dilaksanakanya putusan PHI," lanjut Tabiin.
Tabiin mengatakan, jika nantinya para pekerja Panamtex terkena Pemutusan Hubungan Pekerja (PHK), mereka akan mengadukannya kepada DPRD dan Bupati Pekalongan. Tabiin menyatakan pentingnya untuk menginformasikan kepada pemerintah dan wakil rakyat bahwa mereka, beserta keluarga, sangat terdampak oleh situasi ini. "Harapanya pemerintah memberikan solusi alternatif untuk pekerja yang membutuhkan biaya kelangsungan hidup untuk pendidikan dan kesehatan mereka," ucapnya.
Ia juga berharap agar pihak pihak terkait dapat mencapai kesepakatan dan perusahaan dapat beroperasi kembali seperti biasa. Sebelumnya, perusahaan tekstil yang berlokasi di Pekalongan, Jawa Tengah, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Perusahaan itu adalah PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex). Mereka dinyatakan pailit pada Kamis, 12 September 2024.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menjelaskan bahwa pailit tersebut berawal dari gugatan sebagian mantan pekerjanya yang belum mendapatkan pesangon. Nasib para pekerjanya menjadi pertanyaan menyusul adanya pailit ini. Ristadi pun menjelaskan apa yang bisa terjadi para pekerja Panamtex. Saat ini, aktifitas produksi Panamtex disebut masih berjalan normal. Ada tahapan sebelum proses lelang atau penjualan aset, yaitu perdamaian antara penggugat pailit dengan pihak perusahaan.
Namun, kata Ristadi, jika pihak Panamtex dalam pailit tidak sanggup membayar berbagai tagihan, maka dilakukan penjualan penjualan aset untuk membayar kewajiban utang mereka. Jika nanti pembelinya masih menginginkan pekerja lama bekerja seperti biasa, dilanjut produksi seperti biasa, maka tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). "Tapi jika pembelinya mau alihkan fungsi usaha dan tidak menyertakan pekerja lama, maka pasti terjadi PHK," ujar Ristadi.