Kebijakan penyeregaman kemasan rokok tanpa identitas merek dianggap mengancam target pertumbuhan ekonomi yang tengah didorong pemerintah. Proses perumusan wacana kebijakan seharusnya berbasis data dan melibatkan seluruh pihak terkait. Proses perumusan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Permenkes dinilai kurang kajian yang mendalam. "Bagaimana nasib toko kelontong yang menjadi mata pencaharian utama pedagang kecil jika aturan ini disahkan? Bisa terdampak serius jika kebijakan ini disahkan,” ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto di Jakarta, dikutip Jumat (8/11/2024). Adik menilai, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya menekan industri hasil tembakau secara serampangan melalui berbagai kebijakan tanpa adanya kajian solid. Rencana kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes, seharusnya dikaji ulang.
"Karena brand bukan sekadar identitas, tetapi juga alat untuk mencegah pemalsuan," tuturnya. Tanpa identitas merek yang jelas, lanjut dia, potensi pemalsuan produk meningkat dan mendorong peredaran rokok ilegal, yang justru akan merugikan pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan data, pendapatan daerah dari pajak rokok mencapai Rp19,6 triliun, dengan kontribusi dari industri tembakau sekitar Rp12 triliun.
Di Jatim sendiri, tingkat penyerapan tenaga kerja untuk penyandang disabilitas pada industri hasil tembakau mencapai 4 persen, jauh di atas ketentuan nasional yang hanya 1 persen. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, juga memberikan pandangan serupa terhadap penerapan Rancangan Permenkes terkait rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Harga Emas Perhiasan Hari ini Turun 5 November 2024, Sebelumnya Sentuh Harga Tertinggi dalam Sejarah Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 72 73 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman all
Dia menilai, kebijakan tersebut perlu dibatalkan karena berdampak besar bagi pedagang pasar. Regulasi ini, menurut Mujiburrohman, dapat mendorong peredaran rokok ilegal di pasar tradisional, yang pada akhirnya justru akan menurunkan omzet pedagang. "Di satu sisi, Kementerian Kesehatan bertugas menjaga kesehatan masyarakat, sementara Kementerian Keuangan membutuhkan pendapatan untuk APBN," tuturnya. Menurutnya, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini justru akan mempermudah pemalsuan dan distribusi yang tak terkontrol.
"Rokok ilegal makin banyak dan tujuan kesehatan Kemenkes juga tidak tercapai,” sambungnya.