Selebritas Barbie Kumalasari resmi melaporkan suaminya, Bagus Saputra ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencurian perhiasan emas dan berlian miliknya. Bagus Saputra suami Barbie Kumalasari dikabarkan menghilang dari rumah sejak Kamis (4/7/2024) pagi, bersamaan dengan menghilangnya perhiasan emas dan berlian milik Kumalasari. Sunan Kalijaga kuasa hukum Kumalasari menyampaikan alasan kliennya membuat laporan polisi, karena Bagus Saputra tidak menunjukkan itikad baik.
Sunan menyebut Bagus sudah memberikan kabar kepada Kumalasari dan sudah mengakui, mengambil perhiasan istrinya di rumah. Kemudian, Kumalasari meminta Bagus untuk menemuinya di Senayan untuk mengembalikan perhiasannya. Tapi, suaminya tidak menunjukkan itikad baik. "Ditunggu jam 3 sore tadi sampai jam 5 sore gak ada kabar, akhirnya kami memutuskan melaporkan Bagus Saputra ke polisi," kata Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024) malam.
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31 37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 Halaman all Brigpol Akmal Oknum Polisi yang Cabuli Anak Yatim saat Korban Lapor Dilecehkan Pengurus Panti Serambinews.com 50 Contoh Soal UAS, PAS PKN Kelas 12 Semester 1 Kurikulum 2013 dan Kunci Jawabannya Halaman all
Dalam laporannya, Sunan membawa bukti berupa percakapan pengakuan Bagus yang sudah mengambil perhiasan Kumalasari melalui pesan singkat atau chat, serta voice note. "Ini yang jadi bukti memberatkan, Bagus mengakui dia yang ambil barang tersebut," ucap Sunan Kalijaga. Herdian Saksono kuasa hukum Kumalasari lainnya menyampaikan bahwa laporan polisi kliennya sudah diterima oleh petugas Polda Metro Jaya.
"Awalnya kami diskusi sama penyidik. Kemudian penyidik menerima dan menjerat Bagus Saputra dengan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan," jelas Herdian Saksono. "Ancaman hukumannya berat maksimal 12 tahun penjara," sambungnya. Herdian meminta kepada penyidik untuk meneruskan laporan Barbie Kumalasari, dan segera menangkap Bagus Saputra meski mereka baru satu bulan menikah.
"Karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara, jadi harus ditindak dengan cepat," ujar Herdian Saksono. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.